16 January 2013

Kisah Lain Sang Penakluk Konstantinopel


Hari sabtu kemarin, di mesjid kampus diadakan Tabligh Akbar bertema Penaklukan Konstantinopel. Tema sejarah, tema yang saya suka. Sayangnya saya tidak bisa duduk tenang mendengar materi seperti peserta lainnya karena bertugas di pos panitia. Beberapa hari sebelumnya, saat membolak-balik majalah Qiblati saya menemukan kisah tentang vonis potong tangan untuk Sultan Muhammad al-Fatih,  Sang Penakluk Konstantinopel (Istambul), di salah satu rubriknya. Karena tidak punya catatan materi Tabligh Akbar, jadi saya bagikan saja kisah yang ditulis oleh Syekh Mamduh Farhan al Buhairi dalam majalah itu. Selamat membaca. 

Dalam kitab Rawai’ min at-Tarikkh al-‘Usmani diriwayatkan sebuah kisah yang menggambarkan keadilan kaum muslim meskipun terhadap pemeluk agama lain. Kisahnya berawal ketika Sultan Muhammad al-Fatih memerintahkan untuk membangun sebuah Masjid di Kota Istambul. Sultan menunjuk seorang arsitek berkebangsaan Romawi, Abslante yang terkenal hebat saat itu, menjadi konsultan pembangunan Masjid tersebut. 

Di antara perintah Sultan ialah pilar-pilar Masjid harus terbuat dari batu pualam dan dibuat tinggi agar Masjid terlihat megah. Sultan sendiri yang menentukan ukuran tinggi pilar-pilar tersebut. Namun karena beberapa hal, sang arsitek memerintahkan pelaksana pembangunan untuk mengurangi ketinggian yang ditetapkan Sultan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan beliau. Begitu mendengar hal itu, Sultan sangat marah, karena menurutnya pilar-pilar yang dibawa dari tempat yang jauh jadi tidak bermanfaat sama sekali. Saking marahnya, dia perintahkan untuk memotong tangan arsitek tersebut. 

Penyesalan arsitek tidak berguna karena tangannya terlanjur dieksekusi. Tetapi dia tidak tinggal diam menerima keputusan itu, ia pun memperkarakan Sultan kepada qadi Istambul, Syekh Sari Khadr Jalbi yang kesohor adil di seantero imperium Turki Usmani. Arsitektur tersebut mengadukan perintah zalim Sultan. Qadi Sari Khadr ternyata tidak bimbang sedikit pun dalam menerima dan memproses pengaduannya, bahkan beliau langsung mengutus seseorang memanggil Sultan supaya datang ke pengadilan karena ada gugatan yang diterimanya dari salah satu rakyat. 

Sultan juga tidak segan memenuhi panggilan qadi, karena Sultan paham lebih berkewajiban untuk menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Hadirlah Sultan pada hari yang telah ditentukan. Setelah masuk ruang sidang ia memilih kursi untuk duduk, maka sang qadi berkata padanya, “Anda tidak diperkenkan duduk di sini, tapi anda harus berdiri di sebelah orang yang berperkara dengan anda!” 

Sultan Muhammad Fatih pun berdiri di sisi orang Romawi itu, yang kemudian menjelaskan pada qadi duduk perkara yang menimpanya. Pada gilirannya sang Sultan membenarkan apa yang diadukan orang Romawi tersebut, kemudian diam menunggu keputusan sang qadi. Sejenak kemudia qadi Sari Khadr memandang Sultan dan berkata, “Sesuai dengan hukum syar’i, maka anda dihukum potong tangan berdasarkan qisas!” 

Arsitek Romawi itu tidak percaya mendengar vonis ini, seluruh tubuhnya bergetar mendengar, tidak pernah terpikir dan terbayang olehnya bahwa qadi berani memberi sanksi seberat itu. Muhammad al-Fatih, penakluk Konstantinopel yang menggentarkan seluruh Eropa dihukum potong tangan oleh hakimnya sendiri karena tuntutan seorang Romawi yang Nasrani. Menurut perkiraannya qadi tidak lebih berani daripada memerintahkan Sultan untuk memberi ganti rugi saja. Dia terpana, lalu dengan gugup dia menyatakan mencabut tuntutannya, dia hanya berharap diberi ganti rugi, karena hukuman potong tangan untuk Sultan tidak memberi manfaat apa-apa kepadanya. Qadi Sari akhirnya memutuskan Sultan berkewajiban membayar ganti rugi sebesar sepuluh koin setiap hari seumur hidupnya, sebagi ganti rugi atas kerugian yang begitu besar yang dideritanya. Tapi Sultan Muhammad al-Fatih memberikan dua puluh koin setiap harinya sebagai ungkapan gembiranya telah selamat dari hukuman qisas potong tangan, dan penyesalan atas perbuatannya. 

Sungguh indah sejarah Islam kita ketika berbicara tentang para khilafah dan sultan yang adil.
 
;